Assalamu’alaikum wr wb Ustadz apakah zakat maal boleh digunakan untuk pembiayaan anak asuh (biaya pendidikan) ? wassalamu’alaikum wr wb
Jawaban :
Zakat memang sedikit lebih spesifik dari sedekah atau infaq biasa. Sebab secara tegas Allah SWT menyebutkan bahwa zakat itu diambil dari orang-orang dengan kriteria tertentu, didistribusikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu dan juga dikoordinasikan oleh badan tertentu. Bahkan besarannya, waktunya serta hitungannya telah ditetapkan dengan rinci.Sedangkan infaq biasa, diambil dari orang yang dengan kriteria yang luas, didistribusikan kepada pihak-pihak dengan kriteria yang juga luas, bahkan tidak ditentukan besarannya.
Lalu bolehkah dana zakat maal disalurkan kepada Khusus anak asuh (biaya pendidikan), kembali kepada satu kondisi, yaitu apabila pihak penerima zakat memenuhi kriteria penerima zakat, hukumnya tentu boleh. Sebaliknya, bila dana zakat diberikan untuk anak asuh (biaya pendidikan), namun tidak memenuhi ketentuan dan kriteria penerima zakat, maka hukumnya tidak boleh.
Lalu bolehkah dana zakat maal disalurkan kepada Khusus anak asuh (biaya pendidikan), kembali kepada satu kondisi, yaitu apabila pihak penerima zakat memenuhi kriteria penerima zakat, hukumnya tentu boleh. Sebaliknya, bila dana zakat diberikan untuk anak asuh (biaya pendidikan), namun tidak memenuhi ketentuan dan kriteria penerima zakat, maka hukumnya tidak boleh.
Daftar orang-orang yang berhak menerima zakat itu hanya ada 8 kriteria. Bila salah satu kriteria terdapat pada anak asuh (biaya pendidikan), zakat itu boleh diberikan kepadanya. Allah SWT berfirman:
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. "(QS At-Taubah: 60)
Dari ayat ini kita bisa merinci bahwa mustahiq zakat itu ada 8 kelompok (asnaf). Mereka adalah:
1. Orang-orang fakir
2. Orang-orang miskin
3. Pengurus-pengurus zakat
4. Para mu’allaf (orang yang dibujuk hatinya masuk Islam)
5. Untuk budak
6. Orang-orang yang berhutang
7. Untuk jalan Allah
8. Mereka yang sedang dalam perjalanan
Maka kalau dana zakat digunakan untuk membangun sumber daya manusia yang tangguh, cerdas, taqwa dan mandiri melalui program Khusus anak asuh, tentu saja boleh hukumnya, kalau anak asuh tersebut tergolong kepada salah satu kelompok fakir atau miskin,
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,









Rasulullah saw. bersabda, “Saya yang menanggung (memelihara) anak yatim dengan baik ada di surga bagaikan ini, seraya Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah dan Beliau rentangkan kedua kaki jarinya itu” (H.R. Bukhari). 